Tak Ada Aduan, BK DPR Belum Akan Periksa Agus Condro

Tak Ada Aduan, BK DPR Belum Akan Periksa Agus Condro

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 09:59 WIB
Tak Ada Aduan, BK DPR Belum Akan Periksa Agus Condro
Jakarta - Anggota FPDIP Agus Condro blak-blakan mengaku menerima Rp 500 juta tak lama setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Namun, Badan Kehormatan (BK) DPR baru akan bergerak setelah ada pengaduan dan permintaan dari pimpinan DPR.

"Itu kan baru pernyataan satu orang saja yang perlu diuji lagi. Jadi setelah jelas, ada pengaduan dan permintaan pimpinan DPR, BK akan tindak lanjuti," kata Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun kepada detikcom, Jumat (22/8/2008).

Menurut dia, kasus Agus Condro terjadi pada periode 1999-2004. Saat itu, BK belum terbentuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kasus retroaktif, berlaku mundur. Yang ada baru Dewan Kehormatan. Untuk kasus yang bersifat retroaktif maka BK perlu ada persetujuan fraksi dan pimpinan DPR guna memberikan keputusan, sama seperti kasus aliran dana BI," papar politisi FPDIP ini.

Motivasi


Secara pribadi, Gayus berharap Agus Condro mengungkapkan secara jujur motivasinya membongkar skandal Rp 500 juta ini.

"Saya bertanya-tanya, motivasi apa yang dia inginkan. Dia mengatakan merasa berdosa menyimpan kesalahan, apa itu benar-benar motivasi yang jujur," ujar Gayus.

Gayus juga menyesalkan pernyataan Agus yang mengatakan dirinya terkena lumpur selutut di DPR. "Jangan mendiskreditkan DPR, apakah DPR seburuk itu menyebut DPR lembaga berlumpur. Saya di DPR tidak terkena lumpur semata kaki pun. Demikian pula, teman-teman lainnya. Jadi jangan pukul rata," papar Gayus. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads