Kejaksaan Agung Sorot Pasal Penjerat Urip

Jaksa Urip Dituntut 15 Tahun

Kejaksaan Agung Sorot Pasal Penjerat Urip

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 09:04 WIB
Kejaksaan Agung Sorot Pasal Penjerat Urip
Jakarta - Jaksa KPK menuntut hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa kasus suap BLBI, jaksa Urip Tri Gunawan. Pasal yang digunakan jaksa untuk menuntut Urip tersebut mendapatkan sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya tidak mengatakan tuntutan itu keliru, tapi menyoroti penerapan pasalnya. Karena, itu harus seimbang antara Artalyta dan Urip," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi kepada detikcom, Jumat (22/8/2008).

Menurut Marwan, jaksa KPK menjerat Artalyta sebagai penyuap dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam pasal tersebut, kata Marwan, ketentuan mengenai hukuman bagi penerima suap diatur dalam ayat 2 dengan ancaman hukuman yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Artalyta ancaman hukumannya 5 tahun, Urip seharusnya juga. Paling tidak, karena dia (Urip) pegawai negeri, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut," imbuh Marwan.

Apalagi, kata mantan Kajati DKI ini, Urip dinilainya bukanlah penerima suap yang aktif. Urip tidak menukar penghentian kasus BLBI Sjamsul Nursalim dengan uang sebesar US$ 660 ribu. Penghentian kasus itu diputuskan oleh tim penyelidik dengan dasar tidak ditemukan bukti tentang terjadinya korupsi.

Jikalau pun Urip didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf, Marwan juga menilai keliru jika JPU menjerat pria asal Sragen, Jawa Tengah, itu dengan pasal 12b UU yang sama. Pasal untuk pemerasan, lanjut Marwan, yang tepat adalah pasal 12e, 12f, atau 12g.

"12 e itu kalau tidak salah pemerasan dengan unsur paksaan. Tapi apa betul Urip memaksa, karena kalau saya baca dari keterangan saksi anggota tim penyelidik BLBI itu, pengacara Glenn yang mendatangi mereka. Mereka nggak mau duit itu terus larinya ke Urip," kata Marwan.

Marwan enggan mengomentari alasan jaksa menuntut Urip hukuman yang tinggi karena perbuatan Urip telah merusak citra Kejagung.

"Saya tidak mau menanggapi itu. Ya itu relatif, tergantung mereka menilainya. Kita (Kejagung) juga pernah menuntut orang lebih tinggi daripada itu," pungkas bekas calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads