Pemalsu Materai Bernilai Puluhan Juta Rupiah Dicokok Polisi

Pemalsu Materai Bernilai Puluhan Juta Rupiah Dicokok Polisi

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 02:59 WIB
Cirebon - Syam Isyam (47), warga Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Kota Cirebon, Jawa Barat. Dia dinyatakan sebagai tersangka kasus penjualan materai palsu bernilai puluhan juta rupiah.

Syam ditangkap saat sedang menginap di Hotel Nur Jalan Parujakan, Kota Cirebon, Kamis (21/8/2008) malam.

Selain menyita 35 lembar berisi 50 Materai yang diduga palsu, polisi juga berhasil mengamankan 274 bundel akte jual beli warna biru, 20 akte pemberian hak tanggungan warna merah, 6 surat kuasa pembebanan hak tanggungan dan sebuah lampu detektor ultra violet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai maraknya penjualan materai yang tidak sesuai dengan standarisasi PT POS Indonesia. Selain berwarna kusam, dalam materai tersebut tidak terlihat adanya kertas hologram.

Menurut tersangka, dirinya memperoleh barang-barang tersebut dari temannya yang berada di Jakarta.

"Saya jual materai dengan harga 65 ribu per 6 lembar, biasa dijual ke warung pinggiran jalan supaya gak dicurigai," kata Syam di Mapolres Kota Cirebon, Jl Veteran, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/8/2008).

Syam diduga masuk dalam jaringan sindikat pemalsu materai dan barang dokumen lainnya yang kerap beraksi antar daerah. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Kota Cirebon. (Kontributor/mok)


Berita Terkait