Syam ditangkap saat sedang menginap di Hotel Nur Jalan Parujakan, Kota Cirebon, Kamis (21/8/2008) malam.
Selain menyita 35 lembar berisi 50 Materai yang diduga palsu, polisi juga berhasil mengamankan 274 bundel akte jual beli warna biru, 20 akte pemberian hak tanggungan warna merah, 6 surat kuasa pembebanan hak tanggungan dan sebuah lampu detektor ultra violet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tersangka, dirinya memperoleh barang-barang tersebut dari temannya yang berada di Jakarta.
"Saya jual materai dengan harga 65 ribu per 6 lembar, biasa dijual ke warung pinggiran jalan supaya gak dicurigai," kata Syam di Mapolres Kota Cirebon, Jl Veteran, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/8/2008).
Syam diduga masuk dalam jaringan sindikat pemalsu materai dan barang dokumen lainnya yang kerap beraksi antar daerah. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Kota Cirebon. (Kontributor/mok)










































