Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka melakukan tindak pidana curat pada Maret 2008 yang lalu pukul 04.00 WIB di sebuah kantor Notaris, Cibubur, Depok. Kedua tersangka ditangkap di Kampung Kandang, Cililitan Jakarta Timur.
"Sasaran mereka adalah ruko yang kosong. Kemudian membuka gembok dengan kunci palsu letter L," kata Wakil Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Purwadi Aryanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berhasil menggasak harta benda korban, kemudian mereka menjualnya
kepada penadah," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tape recorder beserta satu buah linggis. Selain itu, polisi juga menyita satu buah kunci letter L dan sebuah obeng.
Dalam penyidikan, menurut Purwadi, Iblis mengaku perbuatannya itu dilakukan
bersama-sama dengan Dower. Sebelumnya, para tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa tempat di daerah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Depok. Tercatat sebanyak 6 kali dari tahun 2007 mereka melakukan aksinya.
"Kami tengah melakukan penyelidikan secara intensif atas kasus ini," ujarnya.
Polisi masih melakukan pencarian barang bukti yang belum ditemukan dan tiga
tersangka lainnya yg belum tertangkap.
(mei/mok)











































