"Pencalegan yang sah yang ditandatangani empat orang, yaitu Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro," kata Koordinator Forum DPW PKB Agus Wiyarto yang juga Ketua DPW PKB DIY ini usai menemui anggota KPU Andi Nurpati Baharudin di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (21/8/2008).
Menurut Agus, dalam pertemuan tersebut sudah ada satu kesepahaman dengan KPU bahwa SK Depkum HAM mencantumkan Dewan Syuro sejajar dengan Dewan Tanfidz. Begitu juga dengan adanya perubahan SK KPU terkait persoalan itu sudah mencantumkan Dewan Tanfidz di belakang kata ketua umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, di sejumlah wilayah atau daerah pencalegan juga ada yang ditandatangani empat atau dua orang. "Ya orangnya sebenarnya sama saja, itu-itu juga, ya pakai baju hitam-hitam sama," ujarnya seraya tersenyum.
Apakah pengusulan caleg daerah yang ditandatangani hanya Dewan Tanfidz atau Dewan Syuro langsung gugur? "Saya tidak bisa menjustifikasi gugur atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, anggota KPU Andi Nurpati Baharudin menyatakan, pihaknya mengembalikan persoalan PKB ini kepada hukum formal, yaitu pengusulan caleg itu harus ditandatangani ketua umum dan sekjen. "Soal keabsahan caleg di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, KPU tidak ikut campur, itu ranahnya DPP. Silakan konfirmasi ke DPP, mana daftar yang diakui atau tidak oleh DPP," jelasnya.
Diakui Andi, soal alamat DPP PKB yang dipersoalakan di Jalan Kalibata atau Jalan Sukabumi, pihaknya hanya menerima surat resmi dari DPP PKB yang ditandatangani Dewan Tanfidz itu berada di Jalan Sukabumi. "Jadi kalau ada pertanyaan itu, silakan tanya ke DPP," pintanya lagi.
KPU sendiri, ditambahkan Andi, berharap persoalan internal PKB bisa selesai, termasuk soal pencalegannya. "Kami masih berharap persoalan PKB bisa selesai, karena masih ada masa perbaikan," pungkasnya.Β
(zal/nrl)











































