"Itu keliru, nggak tepat. Urip tidak bisa dikenai pasal itu karena dalam pasal itu ada tenggang 30 hari untuk mengembalikan," kata pengamat hukum pidana Indrianto Seno Adji kepada detikcom, Kamis (21/8/2008).
Meskipun dia tertangkap tangan Pak? "Jangan diterapkan begitu, nanti kalau tertangkap tangan terus dikenai pasal itu, semua orang bisa tertangkap tangan dong. Nanti pejabat yang menikahkan anaknya dan dapat gratifikasi bisa tertangkap tangan dong," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indrianto menengaskan, tidak mungkin pasal yang menerima dan memberi suap berbeda. "Itu kan pasal pasangannya, jadi tidak mungkin. Mestinya mereka tahu itu, mereka kan mendalami hukum," ujarnya.
Indrianto mengatakan, memang ada hal-hal yang bisa memberatkan untuk penyelenggara yang terlibat. Namun penambahan tuntutan itu biasanya hanya 1/3 dari maksimal ancaman yang terdapat dalam pasal yang digunakan.
"Jadi jangan hanya melihat Urip yang brengsek, tapi hukumnya tetap atau tidak. Tuntutan itu terlalu tinggi karena pasal yang digunakan tidak tepat," lanjutnya.
Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa Urip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12b UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsider pasal 5 ayat 1b UU 31/1999.
JPU meminta agar majelis hakim, menjatuhkan pidana 15 tahun dikurangi dengan masa tahanan serta denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan dan memohon majelis hakim untuk tetap ditahan.
Sementara itu Artalyta dikenakan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Artalyta telah divonis 5 tahun penjara karena dinilai tidak merasa bersalah dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. (ken/iy)











































