Menkes Diminta Tak Banding Atas Vonis Susu Berbakteri

Menkes Diminta Tak Banding Atas Vonis Susu Berbakteri

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2008 15:59 WIB
Menkes Diminta Tak Banding Atas Vonis Susu Berbakteri
Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari diminta segera mengumumkan produk susu yang tercemar bakteri enterobacter sakazakii. Menkes kalah dalam sidang gugatan di PN Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2008 yang lalu.

"Tidak usah pakai banding-bandingan segala, saya harap ketiganya (tergugat yakni Menkes, BPOM dan IPB) segera bisa mengumumkan produk susu yang bermasalah itu," kata David ML Tobing, penggugat kasus susu berbakteri, di kantornya, Wisma Bumiputera, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2008).

David menilai pengajuan banding oleh tergugat tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya memperpanjang masalah. "Tapi jika mereka mengajukan banding saya siap melayaninya," katanya.

David juga ragu kalau Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tidak tahu produk-produk susu yang bermasalah itu. "Dari arsip-arsip itu Bu Menteri dan BPOM tahu, tapi dulu ibu menteri menyatakan bakteri itu tidak berbahaya, kalau ibu menteri bersikeras berkata seperti itu saya akan kejar terus," katanya.

Sebelumnya David ML Tobing mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat. Ia meminta agar merek-merek susu formula yang diteliti oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengandung bakteri Enterobacter diumumkan. Gugatan itu akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Konsekuensi dari keputusan tersebut, maka ketiga tergugat yakni IPB sebagai tergugat 1, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai tergugat 2, dan Menteri Kesehatan sebagai tergugat 3, harus secara bersama-sama mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan oleh tergugat 1 (IPB). (nal/iy)


Berita Terkait