"Sudah ada di meja saya. Tapi belum saya baca," ujar Marwan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2008).
Menurut Marwan, setelah dihitung kasar, harta Adelin yang disita nilainya tidak sebanding dengan uang pengganti yang harus dibayar cukong kayu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menuturkan, dirinya sudah memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung M Farella segera mengeksekusi harta Adelin. "Sudah ada draf putusan segera melaksanakan dalam satu bulan ini. Jadi jika dia tidak bisa membayar, nanti kita temukan asetnya langsung kita sita," pungkas Marwan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana 10 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar kepada Adelin. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119,802 miliar dan USD 2,938 juta atas kasus illegal logging di Sumatera Utara. Sebelumnya, PN Medan memvonis bebas Adelin atas kasus tersebut.
(nik/iy)











































