"Kalau dia dihadirkan, maka keterangannya dapat didengar dan dielaborasi," kata Koordinator Kontras Usman Hamid, usai persidangan kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (21/8/2008).
Usman menilai positif persidangan perdana Muchdi Pr. Menurutnya, dalam sidang itu hampir seluruh alat bukti seperti keterangan saksi ahli, surat-surat dan dokumen lainnya digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usman pun berharap sidang pembunuhan Munir dapat berlangsung cepat dan tidak berlarut-larut. "Kasus ini sudah berjalan selama 4 tahun dan kita harap cepat selesai," katanya.
BAP Budi Santoso pernah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Didik Farchan dalam sidang kasus Munir, dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Namun, Budi Santoso sendiri tidak hadir dalam persidangan tersebut. (nal/iy)