"Kalau kita tetap akan kembalikan itu. Itu banyaklah, itu yang akan kita kembalikan," kata anggota KPU Endang Sulastri yang ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (21/8/2008).
Menurut Endang, ada satu parpol yang mendaftarkan satu calon legislatif perempuannya di salah satu daerah pemilihan. Padahal di dalam aturan UU Pemilu disebutkan setiap tiga orang harus ada perempuan.
"Ini banyak ini yang akan dikembalikan untuk diperbaiki atau ditambahkan. Kalau tidak ada juga ini yang kita umumkan," jelasnya.
Namun KPU tidak akan mempermasalahkan partai politik yang tidak menyerahkan daftar caleg di satu daerah pemilih. "Ya kalau memang tidak ada dalam satu dapil tidak apa-apa, itukan haknya mereka untuk mengajukan atau tidak, kalau memang tidak ada sama sekali kan bukan kewajiban," tandasnya.
(zal/nrl)











































