"Ini dakwaan di persidangan kok yang digunakan asumsi sakit hati, atas dakwaan siapa, atas dasar penelitian atau penyelidikan yang mana. Yang mana yang menyatakan itu sakit hati, apa hubungannya dengan Munir. Itu tidak jelas. Itulah yang kami katakan kabur," papar Wirawan.
Hal ini disampaikan Wirawan usai sidang dengan terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (21/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan mengatakan kata-kata Budi Santoso, tetapi menggunakan kata-kata Muchdi. Ini kan hanya menggunakan Budi Santoso sebagai saksi, juga keterangan Polly, memang ini sidangnya Pak Muchdi atau Polly," ujarnya.
Selain itu, lanjut Wirawan, pihaknya keberatan atas locus delicti (tempat kejadian). "Karena bicara akibat perbuatan bukan di mana penganjuran itu dilakukan. Kalau matinya di Changi harusnya pengadilannya bukan di PN Jakarta Selatan ini," kata Wirawan. (aan/iy)










































