"Di situ masih ada orang yang menyuruh. Pasti ada di atasnya," kata Suciwati usai persidangan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/8/2008).
Hal itu, kata Suciwati, terbukti dari fakta-fakta persidangan kasus pembunuhan Munir sebelumnya. Suciwati menyebut, perkara Munir bukan persoalan institusi BIN tapi lebih sebagai pribadi-pribadi yang menyalahgunakan institusi.
"Deputi II, IV dan VII bahkan Wakil Kepala BIN ada perannya dalam pembunuhan. Kalau sudah ada peran-peran itu, berarti sudah jelas," tandas perempuan yang mengenakan kemeja hitam lengan panjang ini.
Sebelumnya Muchdi didakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan membunuh aktivis HAM Munir secara berencana. Atas dakwaan itu, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi V BIN itu diancam hukuman seumur hidup. (ken/iy)











































