Dakwaan JPU itu dibacakan dalam sidang dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (21/8/2008).
Dakwaan JPU berdasarkan pasal 156 KUHP dan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua Panusunan Harahap lalu bertanya kepada Rizieq. "Apa Sudara paham dengan dakwaan saudara jaksa penuntut umum?" tanya Panusunan.
Rizieq lalu menjawab: "Justru itu yang tidak saya pahami. Yang disampaikan jaksa penuntut umum saya tidak paham pasal 170 jo 55," kata Rizieq.
"Saya tidak pernah ada di Monas dan tidak pernah menggerakkan massa untuk unjuk rasa. Kemudian pasal 156 lebih tidak mengerti lagi. Karena ceramah mengenai kesesatan Ahmadiyah diartikan sebagai kebencian suatu umat," jelas Rizieq.
Sontak saja puluhan Anggota FPI yang mengikuti sidang berteriak, "Betul!" (nik/iy)











































