Azirwan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2008).
Sidang diawali dengan pembacaan pledoi (pembelaan terdakwa). Pledoi Azirwan dibacakan kuasa hukumnya, Rusdi Arlon. Azirwan mengenakan kemeja lengan panjang tampak tenang mengikuti jalannya persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan terdakwa terbukti tidak bersalah," kata Rusdi.
Selain itu, lanjut dia, hakim diminta membebaskan terdakwa dari dakwaan primer maupun sekunder, memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan uang terdakwa USG 30 ribu dan Rp 5 juta serta membuka kembali rekening terdakwa yang diblokir dan ongkos pengadilan dibebankan oleh negara.
Atas pledoi itu, JPU Suwarji langsung membacakan replik (tanggapan atas pledoi). Jaksa menolak seluruh pembelaan terdakwa. "Kami tetap pada tuntutan yang kami dibacakan pada Senin 12 Agustus," kata Suwarji.
Suwarji juga mengutip pendapat Adami Kasawi dalam bukunya yang berisi
perbuatan memaksa dibagi dua. Pertama, menimbulkan ketidakberdayaan dan kedua, memungkinkan untuk memilih pilihan lain. "Kedua perbuatan itu tidak menghapuskan sifat melawan hukum," ujarnya.
Selanjutnya, kuasa hukum Azirwan, Rusdi Arlon, langsung membacakan dupliknya. Isinya, tetap seperti yang ada di pledoi.
Ketua mejelis hakim Mansyurdin Chaniago akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan 1 September dengan agenda vonis. (aan/nrl)











































