"Nanti sekitar pukul 12.00 WIB, kita akan bacakan tuntutan," kata jaksa KPK, Sarjono Turin, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/8/2008).
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Urip dengan pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001, sebagai dakwaan kesatu primer.
Sedangkan dakwaan subsider, Urip dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999. Selanjutnya, Urip juga dijerat dakwaan lebih subsider dengan pasal 11 UU 31/1999. Urip terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk kasus pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf, Urip dijerat pasal 12 huruf e UU 31/1999. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Urip juga dikenai dakwaan alternatif dengan dijerat pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (fiq/did)











































