"Nanti sekitar pukul 12.00 WIB, kita akan bacakan tuntutan," kata jaksa KPK, Sarjono Turin, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/8/2008).
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Urip dengan pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001, sebagai dakwaan kesatu primer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf, Urip dijerat pasal 12 huruf e UU 31/1999. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Urip juga dikenai dakwaan alternatif dengan dijerat pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (fiq/did)










































