Six Billion Rupiah Man Hadapi Tuntutan Pukul 12.00 WIB

Six Billion Rupiah Man Hadapi Tuntutan Pukul 12.00 WIB

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2008 07:16 WIB
Six Billion Rupiah Man Hadapi Tuntutan Pukul 12.00 WIB
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus suap dan pemerasan yang dijuluki six billion rupiah man akan menghadapi tuntutan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pukul 12.00 WIB di Pengadilan Tipikor.

"Nanti sekitar pukul 12.00 WIB, kita akan bacakan tuntutan," kata jaksa KPK, Sarjono Turin, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/8/2008).

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Urip dengan pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001, sebagai dakwaan kesatu primer.

Sedangkan dakwaan subsider, Urip dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999. Selanjutnya, Urip juga dijerat dakwaan lebih subsider dengan pasal 11 UU 31/1999. Urip terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk kasus pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf, Urip dijerat pasal 12 huruf e UU 31/1999. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Urip juga dikenai dakwaan alternatif dengan dijerat pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (fiq/did)


Berita Terkait