Menurut informasi yang dihimpun detikcom, dalam persidangan yang berlangsung Kamis (21/8/2008), Muchdi akan dikawal khusus oleh 18 anggota Brimob. Personel Brimob ini akan dibagi menjadi tiga regu dengan pembagian tiga shift. Masing-masing shift bekerja selama delapan jam.
Muchdi akan dibawa langsung dari tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, menuju PN Jakarta Selatan. Rombongan Muchdi menggunakan dua mobil tahanan Toyota Kijang milik kejaksaan dengan nomor polisi B 9928 HQ dan B 8282 ER.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan dipimpin Cyrus Sinaga dari Kejaksaan Agung. Sedangkan anggota tim JPU adalah Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Riswanto, Supardi (jaksa di Kejati DKI Jakarta), Teguh Suhendro (jaksa Kejari Jakarta Pusat yang pernah menangani Pollycarpus), Maju Ambarita (jaksa dari Kejagung), dan tiga jaksa dari Kejari Jakarta Selatan, yaitu Risman Tarihorang, Iwan Setiawan, Dedy Soekarno.
Sidang Muchdi akan dipimpin oleh hakim Suharto, dengan hakim anggota Haswandi dan Ahmad Yusak.
(zal/fiq)











































