Informasi yang dihimpun detikcom, jaksa akan menjerat Muchdi dengan 2 pasal. Pertama, pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, karena Muchdi dinilai turut serta dan memberi fasilitas dalam pembunuhan berencana.
Sedangkan pada dakwaan kedua, pria yang juga mantan Danjen Kopassus ini akan dijerat pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pasal pembunuhan berencana ini minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Terakhir saya bertemu beliau kemarin. Beliau siap menghadapi sidang, kondisinya sehat, biasa saja," kata salah seorang pengacara Muchdi, Akhmad Kholid dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (20/8/2008) malam.
Menurut Akhmad, kliennya itu sudah menyiapkan diri berhari-hari sebelumnya. Muchdi menguatkan mentalnya untuk menghadapi persidangan.
"Pak Muchdi menyiapkan mental. Kalau segala sesuatunya untuk persidangan, beliau diskusikan dengan pengacara," ujarnya. (fiq/did)











































