Informasi yang dihimpun detikcom, jaksa akan menjerat Muchdi dengan 2 pasal. Pertama, pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, karena Muchdi dinilai turut serta dan memberi fasilitas dalam pembunuhan berencana.
Sedangkan pada dakwaan kedua, pria yang juga mantan Danjen Kopassus ini akan dijerat pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pasal pembunuhan berencana ini minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akhmad, kliennya itu sudah menyiapkan diri berhari-hari sebelumnya. Muchdi menguatkan mentalnya untuk menghadapi persidangan.
"Pak Muchdi menyiapkan mental. Kalau segala sesuatunya untuk persidangan, beliau diskusikan dengan pengacara," ujarnya. (fiq/did)











































