"Ya besok kita akan kirimi surat ke DPP PKB sesuai dengan alamat yang diterima KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin kepada detikcom, Rabu (20/8/2008) malam.
Keputusan untuk menyurati DPP PKB ini setelah dilakukan rapat pleno di KPU sore tadi. Andi menegaskan, caleg PKB yang akan diterima KPU adalah yang diajukan Muhaimin Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyurati DPP PKB yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, KPU juga akan menyurati Cak Imin yang berada di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Usai rapat pleno sendiri, Andi sempat mengatakan, pihaknya berpegang pada aturan UU No 10/2008 bahwa pengajuan caleg ditandatangani Ketua Umum, Sekjen atau sebutan apa pun.
"Mereka yang mendesak bahwa itu ditandatangani empat tanda tangan pun, ternyata hanya dua tanda tangan," ungkapnya. (zal/fiq)











































