Antony: BI Usul Kucurkan Dana, Bukan DPR yang Minta

Antony: BI Usul Kucurkan Dana, Bukan DPR yang Minta

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2008 22:00 WIB
Antony: BI Usul Kucurkan Dana, Bukan DPR yang Minta
Jakarta - Aliran dana miliaran rupiah dari Bank Indonesia mengalir ke sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dan sejumlah jaksa. Mantan anggota Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin menyebut kucuran dana itu bukan kemauan DPR, namun usul Bank Indonesia.

"Saya ingin menegaskan secara terbuka dan di bawah sumpah, bahwa penerimaan uang oleh Komisi IX DPR periode 1999-2004 bukanlah inisiatif DPR. Akan tetapi pada awalnya merupakan ide dan usaha pihak BI untuk mendapatkan dana demi membiayai proses hukum petinggi BI melalui RDG (rapat dewan gubernur) 24 April 2003," kata Antony.

Antony membacakan pernyataan tertulisnya saat menyampaikan kesaksian pada sidang kasus aliran dana BI dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Antony, pada RDG tersebut keluar keputusan untuk menyediakan uang masing-masing sebesar Rp 5 miliar. Uang itu diberikan untuk bantuan hukum eks Gubernur BI Soedradjad Djiwandono dan eks Deputi Gubernur Iwan Prawiranata. Tujuannya, agar kedua mantan petinggi BI yang berstatus tersangka itu tidak ditahan.

Antony kembali membantah keterlibatan dirinya dalam kasus aliran dana BI dan mengkhawatirkan dirinya akan dijadikan korban konspirasi tingkat tinggi.

Dia pun membantah keterangan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari yang menyebut Antony telah menerima uang sebanyak 3 kali di rumah Antony pada 2 Juli 2003.

"Rumah itu belum saya tempati karena belum ada serah terima. Rumah tersebut baru serah terima setelah saya mendapat kredit dari Bank tanggal 8 Juli 2003," kilahnya. (mok/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads