Menurut Antony, Golkarlah yang mendapat uang yang mengalir dari BI. Uang yang dibagikan BI tersebut merupakan program BI untuk diseminasi BLBI.
"Siapa yang dapat uang BI di DPR?" tanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/8/2008).
"Pastinya Golkar. Tetapi persisnya saya nggak tahu," jawab Antony.
Sebelumnya, Hamka Yandhu memberikan kesaksian bahwa uang yang dibagikan ke sejumlah anggota DPR Komisi IX berasal dari Antony. Namun dalam kesaksiannya, Anthny justru menuding Hamka yang berbuat demikian.
"Pernah terima uang dari Rusli (Rusli Simanjuntak, Mantan Kepala Biro BI Surabaya)?" tanya Gus Rizal.
"Pak Hamka yang bawa uang," jawab Antony.
"Benar Anda memerintahkan Pak Hamka membagikan uang?" tanya Gusrizal lagi.
"Saya nggak ada perintah. Pak Hamka," tegas Antony.
Dalam kesaksian Hamka sebelumnya menyatakan kalau dirinya diperintahkan Antony untuk membagikan uang hasil pemberian Rusli.
Sedangkan salah satu hakim anggota, Moerdiono mencecar Antony mengenai siapa yang memerintahkan untuk membagikan uang ke DPR. Karena memberikan keterangan yang berbeda, Moerdiono pun mengancam Antony akan dikenakan pasal sumpah palsu.
"Siapa yang memerintahkan untuk bagi-bagi uang? Ini bisa dikenakan pasal sumpah palsu. Bisa tambah 7 tahun. Jadi mana yang benar?" cecar Moerdiono.
"Saya tidak dalam posisi bisa memerintahkan Pak Hamka. Itu tugas Pak Hamka porsinya," jawab Antony. (gus/nwk)











































