"Saya bingung, mengapa mengangkat Endro Utomo sebagai ketua panitia lelang disebut perbuatan melawan hukum. Lalu kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, lalu saya ditahan, lalu saya didakwa," ujar Sumita dalam curahan hatinya.
Curahan hati Sumita itu dibacakan kuasa hukumnya Hinca IP Panjaitan dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp 5,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (20/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan berkali-kali saya nyatakan di depan penyidik SK itu cacat hukum. Karena aneh dan saya tidak pernah menerima aslinya," tukasnya.
"Saya juga tidak mengerti dan karenanya menolak dakwaan tentang penggelembungan harga barang di TVRI tahun 2002. Saya sama sekali tidak pernah terlibat dan tidak pernah mengurusi masalah harga," imbuhnya.
Suara hati Sumita itu, menurut Hinca ditulis di atas lembaran sobekan kertas-kertas kecil dan tak beraturan. "Dan dalam keadaan jiwanya yang tertekan karena tak percaya atas dakwaan yang didakwakan," ujar Hinca.
Menurut Hinca, perkara ini sesungguhnya bermula dari rebutan kekuasaan dan kewenangan untuk mengangkat seseorang menjadi ketua Panitia Lelang. Rebutan kekuasaan itu antara Sumita yang saat itu menjadi Dirut yang bukan PNS, dan Badaruddin Achmad yang berstatus PNS, di stasiun TV milik pemerintah itu.
Untuk kelancaran jenjang karir PNS di TVRI, imbuh Hinca, sebagian kewenangan Menkeu (sebagai departemen penanggung jawab yang berkaitan dengan kelancaran jenjang karir PNS di TVRI), dilimpahkan ke Direktur Administrasi dan Keuangan (Badaruddin). Tetapi terbatas sekedar menandatangani surat-surat keputusan atas nama Menkeu. Tak kurang dan tak lebih.
"Sangat terang dan jelas perkara ini berawal dan bermula dari sengketa kewenangan belaka. Rebutan siapa mengangkat ketua Panitia Lelang. Karena itu perkara ini seharusnya bermuara dan berakhir ke penyelesaian sengketa kewenangan, bukan melompat ke wilayah pidana (korupsi)" tukas dia.
Sumita didakwa melakukan korupsi Rp 5,2 miliar melalui 4 perbuatan. Pertama menunjuk Endro Utomo sebagai ketua Panitia Lelang. Penunjukan itu menyalahi SK Menkeu 501, sebab yang seharusnya berwenang menunjuk adalah Direktur Administrasi Keuangan.
Kedua, menyetujui permohonan pengadaan suku cadang oleh Direktur Teknik Perusahaan tanpa persetujuan anggota-anggota Direksi lainnya.
Ketiga, menyetujui hasil pelalangan, padahal terdakwa mengetahui proses lelang tidak sesuai Kepres RI No 6/2000 tentang pengadaan barang dan jasa. Keempat, menandatangani kontrak dengan nilai Rp 12,4 miliar. (nwk/fiq)











































