Kedua orang itu yaitu Ali As'ad dan Amru Al Mustaksin yang mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu. Ali mengaku menerima Rp 100 juta dan Amru menerima RP 300 juta. Uang itu digunakan untuk dana kampanye Pemilu 2004.
Hal itu terungkap dalam sidang Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/8/2008). Ali dan Amru dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amru menyatakan, uang dikembalikan ke KPK karena uang tersebut tidak resmi dan tidak dianggarkan dalam BI. "Menjadi tidak baik kalau tidak saya kembalikan," ucap Amru. (gus/iy)










































