"Itu nggak masalah sejauh bukan substansinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2008).
Nurhadi mencontohkan salah ketik bisa menjadi masalah bila terjadi di lama hukumannya. "Seperti hukumannya (sebenarnya) segini, (lalu) tiba-tiba bebas, nah itu baru masalah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Itu kenapa bisa ada yang ada di .net. Itu dari panitera muda langsung ke panitera. Langsung dinaikkan ke .net," terangnya.
Dalam salinan putusan yang ada di putusan.net, tertulis putusan kasasi dikeluarkan Rabu tanggal 13 Mei 2008. Padahal putusan banding dikeluarkan pengadilan tinggi pada 4 Juni 2008.
"Setelah dihubungkan dengan akte kasasi 2008 itu tidak mungkin," ralatnya.
Menurut Nurhadi, tanggal yang benar seharusnya Rabu, 13 Agustus 2008. "Kesalahannya di bulan. Seharusnya bulan Agustus bukan bulan Mei. Dicari sampai kiamat pun tidak ada hari Rabu tanggal 13 bulan Mei," selorohnya. (gah/nrl)











































