MA: Salah Ketik Bukan Masalah

MA: Salah Ketik Bukan Masalah

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2008 16:12 WIB
MA: Salah Ketik Bukan Masalah
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengakui ada kesalahan dalam berkas putusan kasasi kasus Widjanarko dan Widjokongko. Tetapi kesalahan pengetikan tanggal bukanlah masalah penting.

"Itu nggak masalah sejauh bukan substansinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2008).

Nurhadi mencontohkan salah ketik bisa menjadi masalah bila terjadi di lama hukumannya. "Seperti hukumannya (sebenarnya) segini, (lalu) tiba-tiba bebas, nah itu baru masalah," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salinan putusan di website putusan.net, menurut Nurhadi, sudah benar.Β  Mekanismenya, panitera muda langsung diteruskan ke panitera.
Β 
"Itu kenapa bisa ada yang ada di .net. Itu dari panitera muda langsung ke panitera. Langsung dinaikkan ke .net," terangnya.

Dalam salinan putusan yang ada di putusan.net, tertulis putusan kasasi dikeluarkan Rabu tanggal 13 Mei 2008. Padahal putusan banding dikeluarkan pengadilan tinggi pada 4 Juni 2008.

"Setelah dihubungkan dengan akte kasasi 2008 itu tidak mungkin," ralatnya.

Menurut Nurhadi, tanggal yang benar seharusnya Rabu, 13 Agustus 2008. "Kesalahannya di bulan. Seharusnya bulan Agustus bukan bulan Mei. Dicari sampai kiamat pun tidak ada hari Rabu tanggal 13 bulan Mei," selorohnya. (gah/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads