Pemerintah Minta Gugatan Rekonpensi Rp 2 M Tommy Ditolak

Pemerintah Minta Gugatan Rekonpensi Rp 2 M Tommy Ditolak

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2008 15:30 WIB
Pemerintah Minta Gugatan Rekonpensi Rp 2 M Tommy Ditolak
Jakarta - Menteri Keuangan melalui Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak gugatan balik (rekonpensi) Hutomo Mandala Putra (Tommy) kepada pemerintah senilai Rp 2 milyar. Mengabulkan gugatan rekonpensi dinilai akan menimbulkan kekacauan hukum.

"Isi gugatan rekonpensi tersebut harus ditolak untuk seluruhnya. Karena gugatan asli yang diajukan tergugat rekonpensi bukan ditujukan untuk menghina tergugat V, melainkan ditujukan utnuk menegakkan hukum yang berlaku," ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam replik gugatan tertulisnya.

Replik gugatan itu diserahkan dalam persidangan kasus jual beli hak tagih (cessie) PT Timor Putra Nasional (TPN) oleh PT. Vista Bella Pratama (VBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (20/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam replik itu JPN mendasarkan pendapatnya pada pasal 1376 KUH Perdata. Dalam pasal itu diterangkan, maksud untuk menghina tidak dianggap ada jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum.

Selain itu, mengabulkan gugatan rekonpensi akan menimbulkan kekacauan hukum. Alasannya, jika gugatan rekonpensi itu dikabulkan maka setiap orang yang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan akan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berupa penghinaan atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, gugatan para tergugat yang mempertanyakan kompetensi absolut pengadilan negeri untuk menyidangkan kasus cessie ini juga dinilai tidak tepat.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/8/2008) mendatang dengan agenda duplik para tergugat. (sho/iy)


Berita Terkait