"Berkas sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," kata Jaksa Penuntut dari Kejati DKI Jakarta Wahyudi, Rabu (20/8/2008).
Wahyudi baru saja menyampaikan surat penahanan dari hakim ke tempat Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta. Habib masih akan mendekam di tahanan selama proses pengadilan sampai tanggal 10 September 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan keluarnya Wahyudi, sekitar 30 orang massa FPI yang sedari pagi menunggu pembebasan Rizieq di Polda Metro Jaya ikut membubarkan diri. Semula mereka menanti Rizieq dibebaskan mengingat masa penahanannya sudah habis tanggal 19 Agustus tengah malam tadi. (gah/nrl)











































