"Besok Kamis pukul 10.00 WIB akan saya lantik," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2008).
Hendarman mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan Salman menerima uang dari mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata sebesar US$ 900 ribu. "Tetap dilantik dia. Tidak masalah, karena saya lihat alat buktinya tidak ada," lanjut Hendarman.
Nama Salman diungkapkan oleh Iwan dalam kesaksiannya mengenai kasus aliran dana BI di KPK. Di pengadilan Tipikor, belakangan Iwan mencabut kembali kesaksian tersebut.
Salman sendiri membantah pernah menerima suap dari BI, dan mengatakan Iwan telah meminta maaf kepadanya. (irw/nrl)











































