"Nanti saya tanya pada Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). Yang meneliti kan Badan POM. Saya juga nggak tahu apa yang akan diumumkan," ujar Menkes.
Hal itu disampaikan dia usai memberikan orasi ilmiah pada 'Sarwono Prawiroharjo Memorial Lecture' di Gedung LIPI, Jl Jenderal Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu saya. Nanti kita rapatkan apakah banding atau tidak," kata Menkes
Sebelumnya alasan majelis hakim mengabulkan gugatan David karena IPB, Badan BPOM dan Menteri Kesehatan melawan perbuatan hukum. Menurut majelis hakim, menutup-nutupi informasi adalah perbuatan melawan hukum. (nik/iy)










































