Hal itu mengemuka dalam sidang gugatan susu formula dengan penggugat David ML Tobing. Gugatan David agar merek-merek susu formula yang diteliti oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mengandung bakteri Enterobacter diumumkan, dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melangar hukum," kata ketua majelis hakim Reno Listowo saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum para tertugat secara bersamaa-sam untuk mempublikasikan hasil penelitian yang dilakukan oleh tergugat 1, termasuk namun tidak terbatas pada nama-nama dan jenis produk susu formula yang terkontaminiasi Enterobacter sakazaki secara transparan," lanjut Reno.
Selain itu, tergugat juga harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat adalah karena majelis sependapat dengan penggugat bahwa perbuatan terguagat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 adalah perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan dalam pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Menurut majelis hakim, menutup-nutupi informasi adalah perbuatan melawan hukum.
(sho/nrl)











































