Komisi III Minta RUU Pengadilan Tipikor Dibahas di Pansus

Komisi III Minta RUU Pengadilan Tipikor Dibahas di Pansus

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2008 12:37 WIB
Jakarta - DPR RI diminta untuk segera menyelesaikan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah diserahkan pemerintah paling lambat 19 Desember 2009.

Ketua komisi III Trimedya Panjaitan pun meminta pembahasan RUU tersebut diselesaikan ke Panitia Khusus (Pansus) bukan di komisi.

"Saat ini Kkomisi III sedang menyelesaikan 3 (revisi) undang-undang MA, MK, dan KY dan harus selesai serentak, kalau ditambah tidak mungkin," kata Trimedya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Trimedya di sela-sela Rapat Paripurna Pembahasan RAPBN 2009 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2008).

Menurut Trimedya, untuk pembahasan undang-undang baru memang idealnya pansus yang menangani. "Pengalaman yang sudah-sudah, undang-undang baru biasanya dibahas di pansus. Memang idealnya di pansus," ujar politisi PDIP ini.

Trimedya juga menyayangkan sikap pemerintah yang mengirimkan RUU tersebut saat reses. "'Pemerintah kasih draf ke kita saat reses, ini membuat kita terjepit. Kami (Komisi III) pun belum menerima draf RUU tersebut dari Bamus (Badan Musyawarah),"' tutur politisi asal Medan ini.Β Β 
(lrn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads