Usai Dicopot, Untung Udji Santoso Difungsionalkan

Usai Dicopot, Untung Udji Santoso Difungsionalkan

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2008 12:34 WIB
Jakarta - Mantan Jamdatun Untung Udji Santoso sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus skenario penangkapan Artalyta Suryani. Untung pun sekarang difungsionalkan sesuai dengan Keppres No 82/N tahun 2008.

"Keputusan Presiden, Pak Untung fungsional," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (20/8/2008).

Menurut Hendarman, dalam kasus Untung ini, Kejaksaan menunggu persidangan jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus suap Artalyta, yang belum putus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masak berita surat kabar yang dijadikan dasar. Kan belum selesai semua," ujarnya.

Untung difungsionalkan dini? "Iya, tapi ia juga kan mengundurkan diri," jawab Hendarman.

Sementara itu Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin mengatakan, Untung difungsionalkan sejak Keppres dikeluarkan.

"Satu Keppres dengan pengangkatan dua JAM (Jamwas dan Jamdatun) baru," kata Mochtar.

Apa itu bentuk sanksi? "Saya tidak bisa komentar itu. Itu penilaian presiden. Untuk Eselon I yang berhak presiden," imbuhnya. (gus/irw)


Berita Terkait