"Keputusan Presiden, Pak Untung fungsional," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (20/8/2008).
Menurut Hendarman, dalam kasus Untung ini, Kejaksaan menunggu persidangan jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus suap Artalyta, yang belum putus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung difungsionalkan dini? "Iya, tapi ia juga kan mengundurkan diri," jawab Hendarman.
Sementara itu Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin mengatakan, Untung difungsionalkan sejak Keppres dikeluarkan.
"Satu Keppres dengan pengangkatan dua JAM (Jamwas dan Jamdatun) baru," kata Mochtar.
Apa itu bentuk sanksi? "Saya tidak bisa komentar itu. Itu penilaian presiden. Untuk Eselon I yang berhak presiden," imbuhnya. (gus/irw)











































