Mengunduh, mencetak lalu menyebarluasan materi paket buku pelajaran melalui program resmi buku murah, bukan tindak pembajakan. Hak cipta buku-buku itu sudah dimiliki oleh pemerintah.
Demikian tegas Presiden SBY dalam pidatonya saat meresmikan peluncuran program massal buku murah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/8/2008).
"Jangan kuatir ini dianggap pembajakan. Ini legal, copy right sudah dibeli pemerintah," ujar SBY.
Program massal buku murah adalah bagian langkah pemerintah menyediakan paket buku-buku wajib belajar dengan harga yang terjangkau. Cara yang ditempuh pemerintah untuk menekan harga jual adalah memangkas jalur distribusi dan memberikan subsidi dengan memborong hak cipta materi buku-buku itu.
Selanjutnya materi buku-buku teks yang hak ciptanya telah dimiliki pemerintah diubah jadi buku teks pelajaran elektronik. Pengguna bisa mengunduhnya secara gratis dan tak pelu izin dari situs utama http://bse.depdiknas.go.id.
Pemanfaatan materi yang telah diunduh itu bisa langsung di komputer milik sekolah atau menggandakannya dan mencetaknya sesuai kebutuhan lalu menyebarluaskannya. Bahkan dapat menjualnya tanpa dengan harga yang telah diatur oleh pemerintah.
"Dengan adanya program ini, harapan kita pendidikan nasional dapat meningkat," imbuh Presiden.
(lh/nrl)











































