"KPK harus menyelidiki itu sebagai kasus baru. Bukan aliran dana BI. KPK lebih tahulah soal itu," kata pengamat hukum tata negara Denny Indrayana kepada detikcom, Rabu (20/8/2008).
Untuk itu, kata Denny, sudah pasti KPK harus memanggil Miranda terkait kasus ini. "Itu sudah pasti, tidak usah diminta," tukas pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Denny juga setuju, Agus Condro mendapat perlindungan hukum terkait pengakuannya. Jika tidak, bisa saja keselamatan pria yang mengaku telah membeli dua mobil dari uang yang diterimanya itu terganggu.
"Ya dia bisa dianggap sebagai orang yang memberikan informasi, jadi harus diberi perlindungan hukum, perlindungan saksi," ujar Denny.
Namun, lanjutnya, KPK harus memastikan dulu pernyataan Agus terkait uang Rp 500 juta itu. "Kan kemarin belum jelas, duitnya itu sudah dikembalikan belum. Soalnya kan masih simpang siur. Jadi Agus Condro ini harus jelas dulu," ujarnya.
(ken/iy)











































