"Mungkin minggu depan sidangnya," kata Kuasa Hukum FPI Sugito dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (20/8/2008).
Menurut Sugito, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pihak pengacara sudah menerima surat dakwaan untuk sidang tersebut.
Sugito menuturkan, Rizieq dan Munarman sudah siap menghadapi sidang. "Sangat siap. Mereka harus bebas sebab dakwaannya tidak kredibel," pungkasnya.
(nik/iy)











































