Mereka akan datang pukul 10.00 WIB, Rabu (20/8/2008). Sebelumnya mereka sudah tumpah ruah di Polda sejak pukul 04.00 WIB dini hari tadi.
"Kedatangan mereka ingin menjemput Habib dan Munarman. Seharusnya penahanan mereka sudah habis pada 19 Agustus 2008," ujar Sugito, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito menuturkan, berdasarkan pasal 25 ayat 3 KUHP bila masa penahanan seorang tersangka habis atau tidak diperpanjang maka dia harus bebas. Sugito melanjutkan, pihaknya sudah bernegosiasi dengan Polda Metro Jaya namun petugas jaga Polda tidak mempunyai keberanian untuk melepas Rizieq dan Munarman.
"Berdasarkan pasal 333 ayat 1 KUHP itu adalah perampasan kemerdekaan yang dilakukan Polda," kata Sugito. (nik/iy)











































