Pada Pengadilan Tinggi (PT) kasus Widjan ini diputus pada 4 Juni 2008, tapi di kasasi MA, seperti dikutip dari putusan.net, Rabu (20/8/2008), putusan itu dihasilkan musyawarah hakim agung yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Atja Sondjaja, serta hakim anggota M Taufik dan M Saleh, pada Rabu 13 Mei 2008.
Belum diketahui apakah itu salah ketik atau bukan. Pastinya 13 Mei itu adalah hari Selasa, putusan bernomor 1093K/Pid.Sus/2008 dan untuk Widjokongko 1066k/Pid.Sus/2008 itu pun menimbulkan tanya. Belum ada pihak MA yang bisa dikonfirmasi terkait ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, apakah mungkin salah ketik?
(ndr/anw)











































