Kasasi MA itu diputuskan pada 13 Mei 2008 dengan nomor petikan 1093K/Pid.Sus/2008. Demikian seperti dikutip dari situs putusan.net, pada Rabu
(20/8/2008).
Hasil itu diputuskan melalui musyawarah 3 hakim yakni, Ketua Majelis Hakim Atja Sondjaja, serta hakim anggota M Taufik dan M Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Widjan juga diharuskan membayar denda US$ 1,6 juta atau bila harta bendanya tidak cukup, diganti pidana 1 tahun.
Sementara itu majelis hakim yang sama juga memvonis adik Widjanarko yakni Widjojongko Puspoyo dengan 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pegawai negeri menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga uang itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan.
Selain itu menurut pikiran orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatannya dan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau memebrikan surat pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya pada pengadilan negeri Widjan divonis 10 tahun penjara, dan denda 600 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp78,33 miliar.
Dia terbukti melakukan korupsi menerima uang gratifikasi dari rekanan bulog di Vietnam sebesar Rp1,6 juta dolar karena mengimpor besar di tahun 2002.
JUru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi detikcom malah mengaku belum tahu dengan putusan tersebut. "Saya tadi juga ditelepon wartawan menanyakan hal yang sama. Saya malah nggak tahu," ujar Djoko daat ditelepon Selasa malam. (ndr/anw)











































