Jika itu terjadi, KPUD Sumsel sebagai penyelenggaran pemilukada tidak bisa menjamin hak memilih masyarakat.
Hal itu ditegaskan anggota Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Nur Kholis, kepada pers di Palembang, Selasa (19/08/2008). Dia melakukan pertemuan dengan anggota KPU Sumsel dan Panwas Sumsel dalam kegiatan pemantauan pelaksanaan HAM dalam kaitannya dengan pemilukada dan pemilu.
Dikatakan sejauh ini indikasi pelanggaran HAM memang belum ada terlihat. Indikasi tersebut masih tergantung dari kesiapan penyelenggara. Sedangkan praktiknya akan dilihat pada hari pencoblosan pada tanggal 4 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bukan termasuk pelanggaran berat tetapi yang jelas pelanggaran HAM. Dan Komnas HAM akan merekomendasikan hal itu ke aparat penegak hukum, kecuali hal itu pelanggaran berat.
Namun dari pemantauan di lapangan, indikasi terjadinya pelanggaran HAM tersebut tergambar. Logistik Pemilukada khususnya yang menyangkut kebutuhan pemilih seperti kartu pemilih dan undangan ke TPS belum diterima pemilih. Demikian pula pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada publik dan lainnya, masih belum bisa dilakukan.
Memasuki 16 hari sebelum hari pencoblosan, 4 September 2008, KPU Provinsi Sumsel belum menuntaskan masalah logistik seperti kartu pemilih atau surat undangan ke TPS (formulir C6 KWK). Kartu pemilih untuk pemilukada Sumsel belum bisa didistribusikan sama sekali ke pemilih. (tw/anw)











































