Bawaslu: Partai Merdeka & PSI Tak Penuhi Syarat Pendaftaran

Bawaslu: Partai Merdeka & PSI Tak Penuhi Syarat Pendaftaran

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2008 00:46 WIB
Bawaslu: Partai Merdeka & PSI Tak Penuhi Syarat Pendaftaran
Jakarta - Dua partai dari 38 partai yang telah mendaftarkan calon legislatif (caleg) di KPU dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran. Kedua partai tersebut adalah Partai Merdeka dan Partai Syarikat Indonesia (PSI).

"Mereka tidak memenuhi syarat pendaftaran yang ditetapklan oleh KPU. Seharusnya ditolak," ujar anggota Bawaslu Wahidah Sueb di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (20/8/2008).

Kedua partai tersebut dianggap tidak memenuhi syarat karena hanya mendaftarkan nama-nama caleg tanpa disertai dengan berkas-berkas yang dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahidah, KPU terlalu banyak melakukan tindakan inkonsistensi dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap partai, termasuk menerima caleg dari dua dua kubu partai.

"KPU tidak berani mengambil risiko. Pokoknya hal ini akan kita plenokan karena sudah terlalu banyak inkonsistensi yang dilakukan oleh KPU," pungkasnya. (anw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini