"Mereka tidak memenuhi syarat pendaftaran yang ditetapklan oleh KPU. Seharusnya ditolak," ujar anggota Bawaslu Wahidah Sueb di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (20/8/2008).
Kedua partai tersebut dianggap tidak memenuhi syarat karena hanya mendaftarkan nama-nama caleg tanpa disertai dengan berkas-berkas yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU tidak berani mengambil risiko. Pokoknya hal ini akan kita plenokan karena sudah terlalu banyak inkonsistensi yang dilakukan oleh KPU," pungkasnya. (anw/anw)










































