Dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa (19/8/2008), Sumita menjelaskan panjang lebar mengenai kasus yang menimpanya itu. Penjelasan ini juga sebagai bentuk pelurusan Sumita terhadap pemberitaan-pemberitaan selama ini.
Berikut penjelasan selengkapnya Sumita Tobing atas kasus yang membelitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sumita tidak pernah menunjuk ketua lelang. Yang benar adalah, Panitia Lelang dibentuk berdasarkan SK Dirut, dan hal ini merupakan kelaziman yang sudah berlangsung di TVRI selama bertahun-tahun. Dalam proses pembentukan panitia itu sendiri, Sumita sama sekali tidak terlibat, karena Sumita hanya menandatangani draf SK yang diajukan oleh Direktur Administrasi dan Keuangan melalui General Manager Umum, R Suwandi SE, sebagaimana jelas terlihat dari adanya paraf R Suwandi dalam, SK tersebut (lihat lampiran 1, SK Direktur Utama Perjan TVRI No. 02/KEO/I.1/2002 tanggal 7 Januari 2002 tentang Panitia Pelelangan dan Penilai Kewajaran Harga Pengadaan Barang Peralatan Teknik dan Umum Kantor Pusat Perjan TVRI Tahun Anggaran 2002).
3. Bahwa SK Menkeu No. 501 sama sekali tidak mengatur soal pembentukan panitia lelang. SK tersebut pada dasarnya lebih mengatur perihal Pembinaan PNS di lingkungan Perjan TVRI, dan dalam SK ini sama sekali tidak disebutkan bahwa Dirut Perjan TVRI tidak berwenang membentuk panitia lelang. Juga tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa yang berwenang membentuk panitia lelang adalah direktur administrasi keuangan (lihat lampiran 22, Keputusan Menteri Keuangan No. 501/KMK.01/UP.11/2001 tanggal 7 September 2001 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Jawatan TVRI untuk Menandatangani Surat-surat/Surat Keputusan di Bidang Kepegawaian bagi PNS di Lingkungan Perjan TVRI). Adapun soal lelang, jelas sudah diatur dalam ketentuan tersendiri, yakni Keppres No. 18 Tahun 2000 (lihat lampiran 21, Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah), dan Keppres jelas lebih tinggi dibanding Keputusan Menteri. Jadi, dalam hal ini, sama sekali tidak ada pelanggaran ataupun penyalahgunaan kewenangan. Di pihak lain, jika kewenangan membentuk panitia lelang memang berada di tangan Direktur Administrasi dan Keuangan, kenapa yang bersangkutan justru mengajukan SK pembentukan panitia lelang kepada Dirut? Apakah ia tidak tahu kalau itu kewenangannya?
4. Bahwa dalam pembentukan panitia lelang, direksi, khususnya Direktur Administrasi dan Keuangan, jelas tahu, sebab yang mengajukan adalah Direktur Administrasi dan Keuangan. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Direktur Administrasi dan Keuangan telah menyetujuinya. Artinya, sudah ada persetujuan direksi lain. Dalam hal ini, tentu tidak mesti keseluruhan direksi, sebab yang berkompeten dalam hal ini adalah Direktur Administrasi dan Keuangan.
5. Bahwa Direktur Administrasi dan Keuangan mengetahui dan menyetujui pembentukan panitia lelang, juga tercermin dari adanya rapat pengarahan yang dilakukan Direktur Administrasi dan Keuangan dengan Panitia Lelang yang hasilnya dilaporkan kepada Dirut (lihat lampiran 2, Surat/laporan Badaruddin Ahmad, Direktur Adiministrasi dan Keuangan Perjan TVRI kepada Dirut Perjan TVRI No. TVRI/I.5/064/2002 tanggal 13 Juni 2002 perihal Pembahasan Tugas Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga).
6. Bahwa Sumita sama sekali tidak pernah menentukan apalagi memarkup nilai kontrak. Yang dilakukan Sumita dalam hal ini adalah memberikan pengesahan terhadap HPS/OE yang diajukan Panitia Lelang (lihat lampiran 13, Surat Panitia Pelelangan No. 18/PPPKH/X/2002 tanggal 25 Oktober 2002 kepada Dirut Perjan TVRI perihal Permintaan Usulan Pengesahan HPS untuk Pekerjaan Pengadaan Peralatan Teknik Produksi Divisi II Siaran Nasional Berita dan Informasi dan lampiran 14, Surat Dirut Perjan TVRI No. TVRI/I.1/820/2002 tanggal 28 Oktober 2002 kepada Ketua Panitia Pelelangan perihal Penatapan Pengesahan HPS/OE). HPS/OE itu sendiri disusun/dibuat panitia lelang berdasar EE yang disusun/dibuat oleh Direktur Teknik (lampiran 10, Surat Panitia Pelelangan No. 05/PPPKH/X/2002 tanggal 3 Oktober 2002 kepada Direktur Teknik Perjan TVRI perihal Permintaan Engineer Estimate dan lampiran 11, Surat Ahmad SA, Direktur Teknik Perjan TVRI, No. TVRI/I.4/9724/2002 tanggal 9 Oktober 2002, kepada Ketua Panitai Pelelangan perihal Penetapan Engineer Estimate). Jadi jelas, Sumita dalam hal ini tidak tahu- menahu soal harga, apalagi dinyatakan telah melakukan mark up. Jika memang dalam kegiatan pengadaan tersebut telah terjadi mark up, maka hal itu harusnya ditanyakan/dimintai pertanggungjawaban kepada Direktur Teknik, karena HPS/OE yang dibuat panitia lelang didasarkan kepada EE yang diajukan Direktur Teknik tanpa mengubah sedikit pun!
7. Sumita sama sekali tidak tahu-menahu soal adanya pengumuman lelang di koran Republika, apalagi meminta dibuat dalam edisi terbatas. Sumita bahkan baru mengetahui hal itu setelah masalah ini terungkap ke permukaan. Siapa yang melakukan itu, Sumita juga tidak tahu dan tidak bisa menduga-duga. Yang jelas, segala sesuatu menyangkut kegiatan pelelangan, sudah diserahkan kepada panitia lelang, dan Sumita telah memerintahkan kepada panitia lelang untuk menyelenggarakan pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku (Keppres 18 tahun 2000), dan Sumita memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada panitia untuk melakukan pelelangan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, Sumita sama sekali tidak pernah mencampuri kegiatan panitia dalam melakukan pelelangan. Karena itu, jika ada penyelewengan dalam kegiatan pelelangan, mestinya yang dimintai pertanggungjawaban adalah panitia lelang. Sebab, laporan yang diberikan panitia lelang kepada Sumita selaku Dirut, menyatakan bahwa pelelangan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Selaku Dirut, Sumita tentu tidak mungkin melakukan pengecekan satu-persatu terhadap apa yang dilaporkan kepadanya, baik itu soal EE yang dibuat Direktur Teknik, HPS/OE yang disusun Panitia Lelang, proses pelelangan yang dilakukan panitia lelang, dan lain sebagainya, sebab toh sudah ada pihak yang bertanggungjawab dan berkompeten atas hal itu (Direktur Teknik berkompeten dalam hal penyusunan EE, panitia lelang berkompeten dalam melakukan pelelangan). Di pihak lain, TVRI juga memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) yang bertugas melakukan pengawasan rutin terhadap segala hal yang terjadi dalam operasional TVRI sehari. Faktanya, SPI tak pernah menyampaikan laporan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelelangan. Karena itu, wajar jika Dirut berkesimpulan segala sesuatunya telah berlangsung dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
(asy/asy)











































