"Sejauh ini sih tersangka belum mengaku. Tapi akan kita kembangkan ke arah sana," kata Kapolsek Tamansari Komisaris Polisi Imam Saputra di markasnya, Jl Blustru, Glodok, Jakarta Barat, Selasa (19/8/2008).
Sundiman alias Johnson, tersangka pembawa ekstasi senilai Rp 2 miliar itu, merupakan satu tingkat di atas pengedar dalam jaringan ekstasi. Belum diketahui apakah dia pengedar pemberi atau pengedar penjemput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnson diciduk di Hotel Mercure Hayam Wuruk Senin (18/8/2008) malam. Dia tertangkap tangan saat hendak mengambil ekstasi di kamar 614 hotel tersebut. (Ari/asy)










































