"Sejauh ini sih tersangka belum mengaku. Tapi akan kita kembangkann ke arah sana," kata Kapolsek Tamansari Komisaris Imam Saputra di markasnya, Jl Blustru, Glodok, Jakarta Barat, Selasa (19/8/2008).
Sundiman alias Johnson, tersangka pembawa ektasi senilai Rp 2 Miliar itu dalam jaringan ekstasi merupakan setingkat diatas pengedar. Belum diketahui apakah dia pengedar pemberi atau pengedar penjemput.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnson diciduk di Hotel Mercure Hayam Wuruk Senin malam. Dia tertangkap tangan saat hendak mengambil ekstasi di kamar 614 hotel tersebut.
(Ari/anw)