"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2008).
Nainggolan menjelaskan kasus kompor gas Pertamina terjadi pada 2007. Awalnya diadakan lelang pengadaan kompor pada 19 Maret 2007 yang diduga cacat hukum, sebab disahkah sebelum adanya surat penugasan dari menteri ESDM. Surat itu baru diterbitkan dua bulan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara dari perbuatan tersebut diperkirakan sebesar Rp 22, 5 miliar," pungkas Nainggolan. (irw/asy)










































