Kejadian ini terungkap dari laporan seorang roomboy Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin 18 Agustus 2008 malam.
Roomboy itu melaporkan kepada polisi penemuan sebuah tas yang berisi ekstasi saat sedang membersihkan kamar 614. Ekstasi warna pink, hijau dan biru itu dimasukkan ke dalam kardus kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudy, Jhonson yang tercatat sebagai warga Taman Palem Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, mengaku menjadi kurir dan mengedarkan barang haram itu di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Ekstasi tersebut diperkirakan senilai Rp 2,1 miliar dengan asumsi dijual seharga Rp 150 ribu per butir. Jhonson kini meringkuk di sel tahanan Polsek Tamansari. (aan/nrl)










































