"Berita acara pemberitahuan kepada terpidana, bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali, masih di Kejati Bali. Berita acara itu harus diserahkan ke Kejagung. Nah itu belum," kata Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2008).
Nainggolan mengatakan, eksekusi tetap tidak bisa dilakukan sebelum berita acara itu tiba di Kejagung. "Itu proses yang harus dilalui," imbuh Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, lanjut Nainggolan, dipastikan tidak berbeda dengan eksekusi terpidana mati lainnya. Hanya pengamanan saja yang lebih ketat mengingat mereka adalah terpidana mati kasus terorisme.
Nainggolan menuturkan, dirinya belum mendapatkan informasi apakah Kejati Bali telah meminta Amrozi Cs untuk mengajukan permintaan terakhir sebelum dieksekusi. "Saya belum mendapatkan info itu," pungkas Nainggolan.
(irw/nrl)










































