Kejaksaan Tak Percaya Aset Koruptor Adelin Lis Digadaikan

Kejaksaan Tak Percaya Aset Koruptor Adelin Lis Digadaikan

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2008 15:50 WIB
Kejaksaan Tak Percaya Aset Koruptor Adelin Lis Digadaikan
Jakarta - Pengacara terpidana korupsi dan pembalakan liar di Sumatera Utara Adelin Lis, Sakti Hasibuan, menyatakan aset kliennya telah digadaikan ke sejumlah bank. Kejaksaan tidak percaya dengan omongan itu.

"Harus dilihat dulu apakah penggadaian itu hanya akal-akalan atau bagaimana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) BD Nainggolan, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2008).

Nainggolan mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi telah memerintahkan Kajati Sumut untuk mencari aset-aset Adelin. Aset tersebut untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan cukong kayu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Nainggolan, andaikata aset Dirut PT Keang Nam Development itu benar-benar digadaikan, Kejaksaan tidak mampu berbuat banyak. Aset tersebut tidak dapat disita.

Apakah aset keluarga Adelin bisa disita? "Belum ada aturan seperti itu. Tapi kalau misalnya aset keluarga ada bagian dia, itu bisa disita," pungkas Nainggolan.
(irw/nrl)


Berita Terkait