"Harus dilihat dulu apakah penggadaian itu hanya akal-akalan atau bagaimana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) BD Nainggolan, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2008).
Nainggolan mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi telah memerintahkan Kajati Sumut untuk mencari aset-aset Adelin. Aset tersebut untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan cukong kayu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah aset keluarga Adelin bisa disita? "Belum ada aturan seperti itu. Tapi kalau misalnya aset keluarga ada bagian dia, itu bisa disita," pungkas Nainggolan.
(irw/nrl)











































