"Saya belum tahu dia (Untung) ditempatkan di mana. Sebab dalam Keppres itu tidak disebutkan," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan kepada wartawan di Kantornya,
Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2008).
Keppres yang dimaksud Nainggolan adalah keputusan yang mengatur pergantian pejabat Jaksa Agung Muda (JAM) atau eselon I di kejagung. Keppres yang terbit Jumat dua pekan yang lalu itu juga mengatur penggantian pejabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang kini diemban oleh mantan Kajati DKI Jakarta Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah demikian Untung yang dicopot lantaran bercakap dengan ratu suap Artalyta Suryani itu tidak diberi jabatan? Nainggolan menyatakan tidak tahu.
"Yang jelas kemungkinan pak Untung tidak akan turun pangkat. Tetap eselon I. Dia akan digeser ke jabatan setingkat eselon I," kata Nainggolan.
Nainggolan berspekulasi, Untung akan menyusul Kemas dan juga mantan Direktur Penyidik pada Jampidsus Muhamad Salim sebagai staff ahli. Kemas dan Salim lebih dulu dicopot karena dianggap gagal mengawasi Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari Artalyta.
(irw/nrl)











































