"Sebagai ketua fraksi, saya tanggung jawab dong, menyangkut anggota fraksi saya, termasuk kasus BI," kata Tjahyo usai rapat pleno FPDIP yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara I di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Tjahyo menceritakan, ia pernah menemui anggota DPR dari Golkar Hamka Yandhu yang membongkar aliran dana Bank Indonesa (BI) ke anggota DPR. Ketua Fraksi PDIP itu meminta klarifikasi Hamka atas pengakuannya tentang aliran dana dari BI sebesar Rp 31,5 miliar. Dana itu dicicipi 52 anggota Komisi IX atau Keuangan DPR periode 2003
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, laporan Agus Condro ke KPK merupakan hak pribadi setiap anggota fraksi. Kasus itu, lanjut dia, kini merupakan domain KPK. FPDIP menyatakan tidak akan ikut campur.
"Saya kira yang paling penting, fraksi menyerahkan ke KPK sajalah," ujarnya.
Tjahjo menegaskan, fraksinya tidak akan pernah memberikan uang terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI. Maka ia meminta Agus agar jujur kepada KPK. "Uang itu dari siapa dan dari mana?" saran Tjahjo.
(fiq/iy)











































