"Kami tetap mencalonkan," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Menurut Tjahjo, Agus masih dicalonkan sebagai anggota DPR karena PDIP menganut azas praduga tidak bersalah. "Caleg itu sudah ada kekuatan hukum tetapnya. Kalau daerah pemilihan menolak dia, mungkin karena opini publik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, 6 orang yang tidak dicalonkan lagi lantaran beberapa alasan, antara lain karena daerahnya menolak, yang bersangkutan tidak mau dicalonkan dan pindah ke DPRD tingkat I. (aan/iy)











































