"Kami tetap mencalonkan," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Menurut Tjahjo, Agus masih dicalonkan sebagai anggota DPR karena PDIP menganut azas praduga tidak bersalah. "Caleg itu sudah ada kekuatan hukum tetapnya. Kalau daerah pemilihan menolak dia, mungkin karena opini publik," ujarnya.
Apa Agus sakit hati karena dia ditempatkan sebagai caleg nomor 3 pada Pemilu 2004? "Kalau dia sakit hati nggak juga. Dari 109 orang yang terpaksa tidak (jadi caleg) hanya 6 orang," sahut Tjahjo.
Dikatakan dia, 6 orang yang tidak dicalonkan lagi lantaran beberapa alasan, antara lain karena daerahnya menolak, yang bersangkutan tidak mau dicalonkan dan pindah ke DPRD tingkat I. (aan/iy)











































