"Dapat santunan dari Jasa Raharja Rp 25 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp 10 juta. Masing-masing korban dapat Rp 35 juta," kata Kahumas PT KA, Adi Suryatmini dalam jumpa pers kesiapan mudik di Jakarta Railway Centre, Jl Juanda, Jakarta, Selasa (19/8/2008).
Rencananya, penyerahan bantuan dilakukan Rabu (20/8/2008) besok di kantor gubernur Lampung.
Sementara itu, terkait dengan kecelakaan maut tersebut, Kepala Stasiun Labuanratu, Sutrisno dinonaktifkan sementara. Keputusan itu diambil setelah melalui rapat internal PT KA dan disimpulkan Sutrisno bersalah. " Sanksi ini terhitung 17 Agustus lalu," imbuh Adi Suryatmini.
Kecelakaan maut itu terjadi 16 Agustus lalu antara KA Sriwijaya Kertapati dan KA Tanjungkarang. Dua kereta saling bertumbukan karena kelalaian kepala stasiun memberi sinyal. Akibatnya, 7 penumpang tewas, 8 orang dirawat di RS Abdul Muluk dan 1 orang di RS Advent. (Ari/asy)











































