"Tidak ada pilihan lain kan? Jangan kan segitu, lebih pun harus kita hadapi terus," tegas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Selasa (19/8/2008).
Hari ini rencananya KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait menangnya gugatan PRI di tingkat pengadilan pertama tersebut. KPU pun akan membawa data hasil verifikasi faktual terhadap PRI dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafiz, sewaktu di PTUN pihaknya tidak menyampaikan data verifikasi faktual terhadap PRI karena tidak menyangka proses persidangan yang begitu cepat.
"Kita tidak mengira persidangan begitu cepat, waktu kita begitu sibuknya," jelasnya.
Dalam persidangan tingkat pertama, PTUN memenangkan gugatan PRI terhadap KPU. PTUN memutuskan PRI memenuhi syarat sebagai partai politik Pemilu 2009 karena berdasarkan data yang ada, PRI lolos verifikasi faktual di 25 provinsi di Indonesia. Ini melebihi syarat minimal 2/3 provinsi seluruh Indonesia. Tetapi data KPU berkata lain, KPU menilai PRI hanya lolos di 14 provinsi, kurang dari syarat minimal 2/3 provinsi.
(lrn/iy)











































